Berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78 Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa tersebut meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Kebijakan pembangunan Desa kelubir diarahkan pada pencapaian misi yang ada yaitu Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan masyarakat desa dan Pemberdayaan masyarakat desa. Semua kegiatan itu direncanakan, dilaksanakan dan diawasi secara bersama-sama Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat. Kebijakan pembangunan tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 (enam) tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Arah kebijakan pembangunan Desa Kelubir dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

BidangKeterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan DesaPeningkatan rutinitas dan kapasitas Pemerintah Desa.

Peningkatan rutinitas dan kapasitas BPD dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat Desa.

Penataan Pemerintahan Desa. 
Pelaksanaan Pembangunan DesaPembangunan, peningkatan dan pemeliharaan insfrastruktur prasarana infrastruktur lingkungan desa, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, keagamaan dan ekonomi.

Pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan lingkungan hidup.

Pengembangan wisata Desa.
Pembinaan Kemasyarakatan DesaPenyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.

Pembinaan lembaga masyarakat, kesenian dan sosial budaya.

Pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
Pemberdayaan Masyarakat DesaPeningkatan kapasitas Kepala Desa, Pemerintah Desa dan BPD.

Pemberdayaan kelompok masyarakat desa.

Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan.
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan MendesakPenanggulangan bencana